Berbuat Asusila, Kakek 61 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Lamandau

Polres Lamandau – Seorang kakek bernama purnomo (61) warga salah satu desa di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, Sabtu (26/2/2022) malam.

Tersangka ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana Asusila terhadap sebut saja Bunga (17).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, S.S., membenarkan adanya laporan tindak pidana ini bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur.

“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di Rutan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit III.

Kanit III Satreskrim Polres Lamandau menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orangtua kandung Korban.

“Selain mengamankan Tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa pakai korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan HP, pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jum’at (25/2/2022), pukul 05.00 Wib,” jelas Kanit III.

Aipda Fransisca menambahkan, Dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat kemaluan korban.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 15 (limabelas) tahun penjara.(ry)

Pos terkait