Polres Lamandau – Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak-anak terjadi pada salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Tindak pidana percabulan terhadap lima siswi sekolah dasar ini terjadi pada hari Sabtu (22/01/2022) pagi, dilakukan oleh tersangka berinisial AM (34), salah satu oknum tenaga kesehatan di Kecamatan Lamandau, Kab.Lamandau.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Fransisca Dhamayanti, S.S., membenarkan adanya laporan tindak pidana ini.
“Korban sebanyak 5 (lima) orang anak perempuan dan masih duduk di kelas 3 sekolah dasar, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng, tanggal 25 Januari 2022,” ungkap Kanit III.
Lanjut diterangkan Kanit III tersangka melakukan perbuatan cabul dengan mempelihatkan kemaluannya kepada para korban yang sedang berada di dalam kelas.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit III.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone telah diamankan di Polres Lamandau untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kanit III. (ry)