
BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Kasus korupsi di Pertamina Marine Regional IV Cilacap yang menyeret mantan Senior Supervisor Marine Administration Paulus Andriyanto, selaku pemegang cash card (layanan kartu debit perusahaan) Fungsi Marine PT Pertamina Marine Regional IV Cilacap hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.171.244.245, kini mulai menuju babak baru dimana berkas tersangka Paulus Andriyanto (AY) sudah P-21, Rabu (21/10/2020).
“Hari ini pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum kejaksaan dilakukan secara daring. JPU Arif dari ruang pidsus, sedangkan tersangka AY dan penasihat hukumnya dari Lapas Cilacap,” kata Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Kamis (22/10/2020) sore.
Sebelum tahap dua, tersangka AY diberikan hadiah Alkitab sesuai agama yang dianutnya oleh pihak Kejari Cilacap yang diserahkan Kasi Pidsus.
Penanganan perkara AY (49), sempat diwarnai buron hingga ia ditangkap pada 4 Agustus 2020 di Sleman, Yogyakarta, kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Cilacap.
Penahanan terhadap AY juga pernah diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.
Posisi AY saat itu sedang dilakukan penelitian oleh tim penuntut umum sambil menunggu mungkin ada kekurangan pada berkas perkara.
Yang menarik, aset-aset dan hasil korupsi AY juga diaudit oleh tim dari BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Tim BPKP hanya untuk mempercepat saja. Hasil dari BPKP bisa disusulkan sebelum penyerahan berkas P-21.
Hasil dari BPKP atau dari mana yang nanti ada penyitaan baru lagi. Entah itu barang, uang, dokumen, atau barang lainnya, dikumpulkan bareng. (est)