Berkas Perkara TP Narkotika dinyatakan lengkap, Penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan Tahap II.

Polres Lamandau – Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkoba ) Polres Lamandau Polda Kalteng menyerahkan tersangka beserta barang bukti ( Tahap II ) sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Narkotika ke Kejari        ( Kejaksaan Negeri ) Lamandau oleh Penyidik Unit I Satresnarkoba Polres Lamandau Senin (14/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dilaksanakannya kegiatan tersebut menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Lamandau bahwa berkas perkara Tindak Pidana Narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/A/04/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESLAMANDAU/POLDAKALTENG tanggal 09 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap atau P-21, selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ).

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K. melalui Kanit ( Kepala Unit ) I Satresnarkoba Polres Lamandau Bripka Erizki Fristiono menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau sudah dilaksanakan, pada hari Senin (14/03/2022) dengan tersangka berinisial TM (37) melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” Ujar Kanit yang biasa disapa Bang Iki. Selasa (15/3/2022).

Selama kegiatan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau berlangsung dengan aman kondusif.(Nfn).

Pos terkait