Berkas Perkara TP Narkotika dinyatakan lengkap, Penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan Tahap II.

Polres Lamandau – Menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Lamandau bahwa berkas perkara Tindak Pidana Narkotika sesuai Laporan Polisi No:LP/A/03/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESLAMANDAU/POLDAKALTENG tanggal 05 Januari 2022 sudah lengkap atau P-21, selanjutnya penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana dibidang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jo percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri Jo setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan tersangka berinisial JA (26), JR (34) dan MI (31)

Bacaan Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K. menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian kepada pihak Kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman kondusif, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan berjalan dengan lancar,” pungkas Kasat.(Nfn).

Pos terkait