BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Polsek Kurun jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng bersama TNI dan Pol PP Kab. Gumas melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan yang dilaksankan di Pasar Lama, Kuala Kurun, Kabupaten Gumas, Kalteng. Kamis (22/10/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH., mengatakan bahwa kegiatan Ops yustisi ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kurun, salah satunya penggunaan masker.
“Dalam giat kali ini, bagi mereka yang melanggar diberikan teguran lisan sampai diberikan tindakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi razia dan di data identitasnya,” terangnya.
Sambungnya, operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati maka akan dikenakan sanksi administrasi. hal tersebut untuk memberikan efek jera. (Hms/BRP)