Polres Gunung Mas – Dalam rangka memerangi tindak pidana Narkotika, Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) terus bersinergi.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Manuhing.
Dimana, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat penegak hukum ini lantas mencurigai seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial OB (38) yang berada di Kecamatan Manuhing.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas pun langsung berangkat menuju rumah berinisial DG.
Benar saja, ditempat tersebut, setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil menemukan 25 plastik klip didalam dompet OB.
“Adapun 25 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya ialah 12,2 gram sabu,” ungkap Kasatresnarkoba mewakiili Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., Senin (28/03/2022) sore.
Akibat perbuatannya, terang Budi, pelaku OB dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Krh)