
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Pria (28) tahun inisial RO berdomisili di Desa Jeweten kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, yang kerap disapa Joy saat ini harus menjalani proses yang bisa menyebabkan dirinya berstatus pidana karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan dugaan menggunakan atau mengedarkan Narkoba golongan I jenis Sabu.
Pasalnya Joy kalah cepat dengan ketangkasan dan ketajaman penglihatan para anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang mengetahui target berusaha membuang Barang bukti (Barbuk) 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,25 gram saat dilakukan penggeledahan dikediaman Joy dengan disaksikan warga setempat.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Joy yang terbukti telah melakukan tindak pidana yang saat ini diproses sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, Tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah dengan adanya tempat yang kerap dijadikan transaksi narkoba, beber Kasatresnarkoba Polres Bartim dalam rilisnya yang diterima awak media Baritorayapost.com, Kamis (13/08/2020).
“Saat mendapat informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, kita lakukan pengitaian terhadap pelaku dan dengan sigap tim satresnarkoba melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan Barbuk yang diduga Narkoba yang sempat pelaku buang di bawah dapur rumahnya, jelas Kasat.
Tanpa menunggu lama, pelaku dengan Barbuk 1 paket narkotika jenis sabu 0,25 gram, Handpone merek Samsung warna Putih, uang tunai Rp. 860.000 dan 2 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan juga beberapa lembar plastik klip kecil bening serta 1 buah botol Rexona yang dibalut dengan lakban warna hitam.
“Selanjutnya kita amankan pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (YCP/Red).