Polres Lamandau-Dalam rangka menghadapi datangnya musim kemarau sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan Polsek Delang terus lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Delang.
Kapolsek Delang IPTU EDY JAKA P mengatakan akan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat di desa binaanya, seperti yang dilakukan Bhabin KTM desa Benakitan Kecamatan Batang Kawa BRIPKA KING CAU. Senin (07/02/2022)
Sosialisasi dilakukan bertujuan agar warga masyarakat mengetahui akibat yang ditimbulkan dan sanksi pidananya apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat sadar dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tambah Kapolsek Delang.
Selain itu Bhabin KTM juga selalu mensosialisasikan Protokol Kesehatan dengan membagikan masker dengan harapan agar warga di desa binaannya patuhi protokol kesehatan dan selalu memakai masker bila beraktivitas diluar rumah, pungkasnya. (Edj).