Lamandau -Dalam upaya pencegahan pungutan liar dan pembakaran hutan dan lahan Bhabin KTM Polsek Delang,Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan lahan seperti yang dilakukan BRIPTU CANDRA TP Bhabinkamtibmas Desa Riam Tinggi Kec. Delang Kab. Lamandau Prop. Kalteng, Jumat (18/02/2022).
Kapolsek Delang IPTU EDY JAKA P mengatakan, sebagai upaya pencegahan terhadap pungutan liar dan pembakaran hutan lahan Bhabin KTM Polsek Delang akan selalu Mensosialisasikan saber pungli peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Pembakaran hutan lahan di desa binaannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami tentang saber pungli sesuai dengan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan agar masyarakat dapat mengetahui tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Iptu Edy mengharapkan agar Masyarakat dapat bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan Masyarakat patuh akan larangan dan memahami sanksi pidana membakar hutan dan lahan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu memupuk Terjalinnya hubungan yang baik dan harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga desa binaannya, tambahnya.(Edj).