Polres Lamandau-Bhabinkamtibmas desa riam tinggi, Polsek Delang Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi saber pungli peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan Prokes kepada masyarakat desa riam tinggi kec. Delang kab. Lamandau. Jumat (04/02/2022).
Kapolsek Delang melalui Bhabinkamtibmas Briptu Chandra Tri menghimbau kepada masyarakat desa riam tinggi yang menjadi desa binaan agar dapat memahami tentang saber pungli.
Selain itu Bhabin KTM juga menghimbau agar masyarakat di desa binaannya selalu mematuhi PROKES dan membagikan masker kepada warga binaanya yg TDK memakai masker pada saat beraktivitas.
Masyarakat agar bisa mematuhi peraturan pemerintah tentang saber pungli, hindari pungli agar desa kita bersih dari pungutan liar, pungkasnya