Polres Lamandau-Bhabinkamtibmas desa riam tinggi,Polsek Lamandau,Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi saber pungli peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat desa riam tinggi kec. Delang kab. Lamandau. Rabu (2/2/2022).
Bhabinkamtibmas Briptu Chandra Tri menghimbau kepada masyarakat desa riam tinggi yang menjadi desa binaan agar dapat memahami tentang saber pungli.
Masyarakat agar bisa mematuhi peraturan pemerintah tentang saber pungli. Bhabinkamtibmas menghimbau agar tidak terjadi pungutan liar didesa binaannya dan menjadi desa bersih dari pungutan liar, Ucap Briptu Chandra Tri.
Di himbau kepada warga apabila melihat atau menemukan praktik pungli agar melaporkan kepada pihak yang berwenang, pungkasnya (Edj).