BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Anggota Polres Lamandau, Polres Lamandau Polda Kalteng Bripka Gatod Kusuma melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Minggu (23/5/2021).
Bhabinkamtibmas Polres Lamandau Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga Desa Wonorejo

Bripka Gatod menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa segala jenis praktek pungli di larang serta pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polres Lamandau,” Ungkap nya.
Sementara itu Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menjelaskan, Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (dbm)