Polda Kalteng, Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Bripka. DODY HARSONO menyambangi Desa Samuda Kecil Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim untuk menyampaikan sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bertempat di Kantor Desa Samuda Kecil, padahi hari Selasa (27/04/2021).
BHABINKAMTIBMAS POLSEK JAYA KARYA KUNJUNGI WARGA DESA UNTUK SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada Perangkat Desa agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya tindakan pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dapat melaporkan tindakan pungutan liar yang dialaminya ataupun jika mengetahui tindakan yang menjurus pungli tersebut ke Polsek Jaya Karya, karena baik pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Bhabinkamtibmas menegaskan agar tidak ada pungutan liar yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Jaya Karya.
Kapolsek Jaya Karya IPTU TRIAWAN KURNIADI, SH, SAP. melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya menyampaikan bahwa Dasar Hukum Saber Pungli adalah Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berdasarkan Perpres ini Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.
Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi yakni Intelejen, Pencegahan, Sosialisasi, Penindakan dan Yustisi. Satgas ini juga diberikan wewenang untuk melaksanakan OTT, dengan adanya Perpres tersebut masyarakat dapat melaporkan dugaan adanya ke Saber Pungli namun harus di sertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku dan para pelakunya akan ditindak, baik secara hukum maupun administratif. (Sdm)