
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Plh. Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H., mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi dan Penempelan Maklumat Kapolri dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan pencegahan tertularnya virus Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Liburan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Hari Natal dan Tahun Baru, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan.
Berdasarkan Maklumat Kapolri bahwa, Nomor Max/4/XII/2020 Bahwa Patuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 harus tetap di pedomani protokol Kesehatan. (Dtn).