Polda Kalteng Polres Pulang Pisau – Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., telah menetapkan empat fokus utama kinerja pada tahun 2021 dan salah satunya terkait mitigasi Karhutla.
Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu tepatnya di tanggal 24 Februari 2021 lalu, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : 01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H pun terus berupaya keras dengan memerintahkan anggotanya guna memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kecamatan Maliku, Senin (20/09/2021).
“Kami akan terus memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran”, katanya mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K.
Disamping itu, jelas Laaser, pihaknya juga akan berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dilahan masing-masing.
“Bila ini diabaikan, kami dari Polsek Maliku tentu akan berikan sanksi tegas sesuai norma hukum yang berlaku kepada para pelaku pembakaran”, pungkasnya.