Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Polres Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (Saber Pungli) kepada warga Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/10/2021) Pagi.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Deby Irwanto menerangkan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, para warga diimbau tidak melakukan pungli berbentuk apapun dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik. “Agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Maliku”, ungkapnya.
Labih lanjut dikatakan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi warga dan dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada Masyarakat Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku, untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.
“Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan pungli”, tutupnya.