Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka, melaksanakan sosialisasikan tentang tata cara pelaporan pungutan liar melalui Aplikasi Saber Pungli, Selasa (19/10/2021) Siang
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi Pemerintahan yang bersih dan transparan, dalam kegiatan ini Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang tata cara pelaporan pungli kepada warga desa binaannya serta mengajak untuk bersama-sama mengawasi Pelayanan publik agar terbebas dari praktik pungli
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan Pemerintahan Desa harus benar-benar melayani warga, sebagai pelayan publik utamakan kepuasan masyarakat, jangan sampai ada keluhan, apalagi ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan karena tidak dibenarkan untuk memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku
“Ayo kita berantas pungli dengan cara berani lawan dan laporkan apabila mengetahui atau menjadi korban pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser.