Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Tata Cara Pelaporan Pungli Melalui Aplikasi Saber Pungli

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Jaya – Desa Badirih, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aiptu Yuniwan Lukman, melaksanakan sosialisasikan tentang tata cara pelaporan apabila mengetahui ataupun menjadi korban pungutan liar kepada warga desa binaannya, Senin (18/10/2021) Siang

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi dibidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi Pemerintahan yang bersih dan transparan, dalam kegiatan ini Aiptu Lukman menyampaikan tentang tata cara pelaporan pungli kepada warga desa binaannya serta mengajak untuk bersama-sama mengawasi Pelayanan publik agar terbebas dari praktik pungli

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan Pemerintahan Desa harus benar-benar melayani warga, sebagai pelayan publik utamakan kepuasan masyarakat, jangan sampai ada keluhan, apalagi ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan karena tidak dibenarkan untuk memungut biaya diluar dari ketentuan yang berlaku

“Ayo kita berantas pungli dengan cara berani lawan dan laporkan apabila mengetahui atau menjadi korban pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser.

Pos terkait