Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek sebangau kuala Briptu Rahmadhanu langsung turun ke Desa Sebangau Mulya, untuk menyampaikan imbauan Larangan membakar Hutan dan lahan. Rabu (22/09/2021) siang.
Kami menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakar hutan dan atau lahan kepada warga, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek sebangau kuala ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek sebangau kuala ipda Andreas Arnoldus, S.H.
Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah menjadi tanggung jawab bersama dan Polsek sebangau kuala dan Pihak Terkait akan terus konsisten melaksanakan himbauan dan sosialisasi dalam rangka pencegahan Karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga agar menjaga kelestarian alam.
” Dalam kesempatan ini kami Polsek sebangau kuala beserta personel semaksimal mungkin mencegah terjadinya Karhutla, kami bersinergi dengan TNI, Kades dan perangkat Desa beserta MPA di masing-masing Desa dengan peralatan yang ada untuk bersama-sama mencegah karhutla demi menghindari kerusakan alam” Pungkasnya.