
Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Kabuau Kecamatsn Parenggean Bripka Hernadi , melakukan sosialisasi tentang larangan pembakaran Hutan dan Lahan melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar khususnya di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Selasa (01/06/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas Bripka Hernadi menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi Kebakaran hutan dan lahan maka secara rutin akan terus-menerus melakukan Patroli sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemetaan ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan pemahaman dan pengertian kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta khususnya di wilayah Desa Kabuau Kecamatsn Parenggean Bebas dari kabut asap..
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Parenggean agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.
Peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat tanpa membakar lahan sembarangan sangatlah penting, tanpa ada dukungan dari warga, instansi terkait, termasuk tokoh, mustahil bisa terwujud, ujar Bhabinkamtibmas (Red).