BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini, Polsek Lamandau jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng terus melakukan sosialisasi Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (28/02/2021).
Kali ini, Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Brigpol Jurie yang merupakan anggota bhabinkamtibmas dan sosialisasi ditujukan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau.
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H., saat di konfirmasi mengatakan, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini juga bertujuan agar masyarakat Lamandau sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya. (dbm)