Bhabinkamtimas Polres Lamandau Sosialisasi Karhutla di Wonorejo

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Mendekati musim kemarau yang diperkirakan segera tiba, guna mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Personil Bhabinkamtibmas, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (25/2/2021).

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan terus menerus dilaksanakan oleh jajaran Polres Lamandau melalui Satbinmas, Polsek, Polsubsektor, Pospol dan Bhabinkamtibmas kepada aparatur pemerintah Desa maupun kepada warga masyarakat.
Hari ini Personil Bhabinkamtibmas Bripka Gatot Kusuma melaksanakan sosislisasi kepada warga Desa Wonorejo, kec. Sematu agar di musim kemarau warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan guna mnghindari bencana kebakaran.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, sanksi pidana tersebut di pertegaskan dengan di terbitkannya Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Adapun bagi para pelaku pembakar hutan di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), oleh karena itu agar masyarakat mematuhi maklumat Kapolda tersebut.
Diharapkan bagi perangkat Desa turut mensosialisasikan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pesan tersebut dapat sampai kepada mayarakat. Tutup Kapolsek. (MP)

Pos terkait