BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Personel Gabungan Sat Sabhara, Satlantas dan Kanit SPKT Polres Lamandau, Polda Kalteng menjaring balapan liar menggunakan knalpot Telo atau Brong yang selalu meresahkan masyarakat di Jln. Sudiro, Kel . Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Rabu (10/3/2021) pukul 23.45 WIB.
Kanit SPK Polres Lamandau Polda Kalteng, Aipda Etin Saputra yang memimpin Kegiatan razia ini mengatakan, karena adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi balap liar, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penertiban.
“Berawal dari menerima laporan dari masyarakat bahwa ada balapan liar yang meresahkan dan personel Polres Lamandau langsung turun ke TKP,” ungkapnya,
Hasilnya,Puluhan remaja yang mengglar aksi tersebut bersama sepeda motor diamankan di Halaman Kantor Satlantas Polres Lamandau, serta di lakukan pembinaan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamandau AKP F. Ali Najib, S.H., menyampaikan, menggelar aksi balapan liar dapat dikatakan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 115.
“Pada pasal 115 dijelaskan bahwa pengendara dilarang untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya,” ujarnya.
Apabila aksi balap liar sampai mengganggu ketenteraman wilayah sekitar, maka para pelaku bisa dijerat pasal 503 angka 1 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama tiga hari dan denda sebanyak-banyaknya Rp 225 ribu. (dbm)