BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Seorang warga di jalan lintas trans Kalimantan bernama Wiji (33) telah menjadi korban penipuan oleh Mulyono (43) yang merupakan warga asal Kota Tangerang, Banten.
Kejadian sebelumnya berawal dari sebuah bisnis dagang dimana Mulyono (43) menawarkan dan menjanjikan Wiji (33) menjadi agen atau grosir Sembako dengan syarat, harus belanja minimal senilai, 8 juta Rupiah.
Namun korban bernama Wiji (33) hanya mampu menyetor uang senilai 3 juta 400 ribu Rupiah dan handphone merk Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga.
Lalu Mulyono (43) memberikan dua kardus sembako dan rokok dan berjanji akan datang kembali pada hari Senin (3/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB
Setelah di cek oleh Wiji (33) ternyata barang yang diberikan Mulyono hanya berisi sembako dan air mineral saja. Atas peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kepada pihak kepilisian dirinya telah ditipu dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5,9 Juta.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Basarang IPDA Suroto bahwa pihaknya telah menangkap pelaku atas laporan korban Wiji (33), warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 6 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng. ditangkap Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas beserta Polres Pulang Pisau, pada hari Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Basarang Ipda Suroto, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban Wiji (33), warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 6 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandas Suroto. (Adr/BRP)