Brigpol Ega Julianto Lakukan Kegiatan Penyampaian Sosialisasi Pungli Kepada Warga Desa Sagu

Polres Kobar. Selasa (25/01/22) siang.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustianto mengungkapkan bahwa,” Kegiatan sosialisasi saber pungli di sampaikan kepada warga masyarakat agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa praktik pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum karena pihak pemberi dan penerima dapat di kenakan hukuman dan sanksi pidana. Selain itu praktek pungli juga bisa merugikan masyarakat banyak karena dengan adanya suap menyuap di pastikan ada pihak-pihak yang di jatuhkan dengan adanya kegiatan suap menyuap.”Ujarnya.

Bacaan Lainnya

“ Di himbau kepada warga masyarakat agar tidak berurusan dengan hukum karena terlibat dalam praktek suap menyuap yang akhirnya berakibat merugikan diri sendiri maupun bagi orang lain.”Pungkasnya.(hm)

Pos terkait