Brigpol Rajib Sosialisasi Karhutla dengan Tempel Maklumat Kapolda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Upaya untuk mencegah terjadinya Karhutla dilakukan Polsek Lamandau, Polres Lamandau melalui Bhabinkamtibmasnya dengan terus memberikan sosialisasi pencegahan karhutla di desa binaan.
Sosialisasi pencegahan Karhutla tersebut dilaksanakan Brigpol Arahman Rajib dengan cara menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng No 1/II/MAK/2021 tentang Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, Minggu (7/3/2021).
“Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya kebakaran dan menyampaikan dampak yang ditimbulkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Bagi Pelaku Karhutla,” ujar Brigpol Rajib.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., mengatakan bahwa akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi tentang bahaya akibat dari kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Polsek Lamandau.
“Diharapkan agar seluruh elemen masyarakat tahu dan mengerti dampak dari kebakaran hutan dan lahan sehingga kita bisa meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.(dbm)

Pos terkait