Polres Kotim – Melalui instruksi mendagri no 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro), sudah wajib dan sepantasnya untuk masyarakat mempedomani nya karena di dalam instruksi tersebut wilayah kalimantan tengah wajib melaksanakannya.
Sebagai upaya yang mendukung program pemerintah pusat, bhabinkamtibmas desa bajarum yakni Bripka Abu Bakar melaksanakan rapat PPKM bersama dengan perangkat desa membahas bagaimana langkah dan tindak lanjut mengantisipasi adanya warga ynag terjangkit virus covid 19.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sudah sesuai dengan cara bertindak yang di atur didalam Inmendagri dimana saat ini desa bajarum termasuk dalam zona kuning sehingga sudah wajar dan sepatut perangkat desa bersama 3 pilar melakukan upaya guna mengantisipasi dampak yang di timbulkan. (Kapolsek Kota Besi)