
BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Agar bencana kebakaran dan kabut asap dapat dicegah, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut diketahui oleh masyarakat Bripka Ari Dedi Personel Polsek Lamandau,Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tersebut kepada warga masyarakat Benuatan, Senin (19/4/2021).
Oleh Bripka Ari Dedi Maklumat Kapolda Kalteng ditempel di rumah-rumah penduduk sambil memberikan imbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H. menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personel Polsek Lamandau melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar dapat ketahui dan dipatuhi oleh masyarakat.
Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena memiliki Sanksi hukum, tutup Kapolsek (MP).