BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Bhabinkamtibmas Desa Luwuk Bunter Bripka Budi Hartono bersama dengan Kepala Desa Luwuk Bunter Kurnain memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dalam permasalahan tumpang tindih Lahan yang ada didalam HGU Perusahaan PT. BSP.
“Dari rapat yang digelar tadi, memang benar pihak Oseng Cs memiliki lahan di dalam HGU PT. BSP yang berada di skunder 4-8 Danau Lintang dengan Luasan 55 hektar. Kemudian, pihak perusahaan juga mengakui bahwa lahan tersebut pada tahun 2011 sudah pernah diganti rugi kepada kelompok masyarakat Desa uwuk Bunter secara global,” katanya, Minggu (06/12/2020) siang.
Terkait akan hal itu, pihak perusahaan PT. BSP mempersilahkan kelompok Oseng Cs untuk menginventarisir lahan-lahan yang mereka miliki dan akan dipetakan untuk dilakukan pembahasan pemberian tali asih oleh pihak perusahaan.
“Untuk diketahui rekan – rekan, dari rapat tersebut didapat kesimpulan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang tali asih sebagai bentuk penggantian lahan milik masyarakat yang sudah dijual secara global tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, untuk besaran jumlah tali asih akan dibahas ditingkat managemen pusat dan akan direalisasikan dalam waktu dekat. (dedy)