BARITORAYAPOST.COM (Polres Pulang Pisau) – Bhabinkamtibmas Desa Sebangau Mulya Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Muliyadi melakukan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar (pungli) kepada warga desa binaan di Desa Sebangau Mulya Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng. Senin (09/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, S.H. mengatakan, pemberantasan praktik pungli menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik dan hal ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah, pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan, sesuai dengan peraturan Presiden tentang pemberantasan pungli yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009,” tuturnya.
Ini dilakukan agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungli, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Selain itu Muliyadi juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga jika terdapat gangguan kamtibmas segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Bripka Muliyadi berharap kepada masyarakat khususnya warga Sebangau Mulya agar mendukung serta bersama-sama dalam memberantas praktek pungli. Apabila mendapatkan informasi pungutan liar hendaknya masyarakat pro aktif untuk mengadukan ke saber pungli atau ke Bhabinkamtibmas. (Lnd)