Bripka Panji Sosialisasikan Tentang Saber Pungli Di Kel Pangkut

Polres Kotawaringin Barat – Polsek Arut Utara, Bripka Panji Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga masyarakat di Kel. pangkut, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Rabu (27/10/2021) Pagi.

Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, SH saat di konfirmasi mengatakan “Sosialisasi Saber Pungli bertujuan untuk menghentikan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan pemerintah ataupun di bidang manapun yang berpotensi terjadi praktik pungli, hentikan praktik pungli karena tindakan tersebut melanggar hukum bagi pemberi dan penerima sama – sama melanggar hukum”.

Bacaan Lainnya

Personil Polsek Aruta akan terus melakukan sosialiasi saber pungli ke Desa – desa. Kebiasan seperti ini harus segera di hilangkan, di karenakan Pungli adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bagi pelanggarnya dapat di jerat dengan hukuman, mari hentikan kebiasaan pungli, mulai dari diri sendiri. (mda).

Pos terkait