Bripka Taufiq Andri Setiawan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru – Desa Kanamit Barat Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Taufiq A.S., melaksanakan sambang warga di desa binaannya untuk menyampaikan sosialisasi larangan Karhutla, Selasa (19/10/2021) Siang.

Pelaksanaan Kegiatan sambang Tetap mematuhi Prokes dalam pelaksanaannya, Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kepada warga desa binaannya perihal larangan membakar hutan dan lahan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan baik dari kerusakan lingkungan serta asap karhutla yang dapat berpotensi menambah penyebaran virus Covid – 19

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.

Pos terkait