BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (02/03/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam menghadapi musim kemarau di tahun 2021, melalui anggota Posyan Tumbang sangai BRIPKA Victor Augustha melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di Desa Tukang Langi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripka Victor Augustha yakni mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sangsi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan. Disela-sela kegiatan rakor tingkat Desa di Aula Desa Tungkang Langit Kec. Telaga Antang, Bripka Victor menyampaikan kepada warga yang hadir di aula desa tersebut tentang Maklumat Kapolda Kalteng dengan maksud supaya masyarakat dapat mengetahui langsung isi dan maksud dari Maklumat Kapolda Kalteng serta mematuhinya agar tidak terkena sangsi pidana pada saat melakukan kegiatan bertani dan berladang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa dengan disosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 kepada masyarakat, maka masyarakat yang akan melakukan aktivitas bertani dan berladang kedepannya tidak lagi melakukan pembakaran hutan maupun ladang dalam melakukan pembukaan lahannya, karena jelas dapat dipidanakan sebagaimana isi dari Maklumat tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek IPTU Sapril menjelaskan bahwa ” kita perlu memperhatikan dampak dari perbuatan membakar hutan dan lahan sangat banyak yang dirugikan, kesehatan orang banyak terganggu, bahaya kecelakaan karena asap tebal, terancamnya kelangsungan ekosistem dan lainnya” pungkasnya.
Dengan telah disosialisasikannya Maklumat Kapolda Kalteng, masyarakat bisa memahami dan mengetahui serta mematuhi Maklumat tersebut dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum karena pasti akan dipidana. (SpN_Ak01@Tj19)