BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, Kamis (29/4/2021).
Briptu Hendri sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Beruta

Larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan tersebut tercantum dalam maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarakat Briptu Hendri melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat desa Binaanya dengan cara menunjukkan maklumat tersebut kepada warga masyarakat dan menempel di rumah rumah penduduk agar warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau.
Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH menyampaikan, untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran dan kabut asap, Personil Polsek Bulik melaksanakan sosisalisasi larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan membawa dan menempel selebaran maklumat Kapolda Kalteng agar di dapat ketahui dan di patuhi oleh masyarakat.
“Dengan mengetahui isi maklumat tersebut harapannya masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan bencana kebakaran,” tutup Kapolsek. (MP)