Bupati Gumas Didesak Dewan Agar Surati Tiga PBS Batu Bara Perusak Jalan ke Tahura




Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas bersama koleganya tengah memberiakan salam hormat kepada Bupati Gumas Jaya S Monong usai rapat di kantor dewan setempat, Senin (7/6).
BARITORAYAPOST. COM (KUALA KURUN) – Angkutan berat batu bara dari tiga perusahan besar swata (PBS) melintasi jalan Tahura Lapak Jaru Kecamatan Kurun menjadi perbincangan ramai.  Parahnya lagi,  kondisi jalan rusak parah dan ditambah pengunjung  merasa ketakutan ke objek wisata ini.
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga perusahan tersebut. Kemudian menghasilkan beberapa poin berupa, berita acara. Yang mana, akan disampaikan ke Bupati Gumas untuk menyurati PBS yang melintasi di Jalan Tahura.
“Jalan Tahura ini rusak itukan karena melintasnya truk-truk batu bara milik tiga perusahan di daerah Tahura.Ini yang kami tuntut, kalau hari ini berita acara terkait kegiatan RDP kami beberapa waktu lalu, nanti bapak Bupati yang menyurati tiga PBS batu bara itu untuk segera memperbaiki jalan itu,” tegas Untung J Bangas saat dibincangi, Senin (7/6).
Ditanyakan soal ancaman saat melintasi jalan itu, dengan tegas politisi dari partai Demokrat ini mengatakan, seharusnya mereka ketika melintasi Jalan Tahura tersebut, mentaati aturan.
Terutama ketika yang sudah disepakati pada rapat beberapa waktu lalu. 
“Perjanjian kemarin bukan cuma waktu saja yang kita batasi tetapi beban angkutan sudah ada perjanjian diperbolehkan hanya di bawah 8 ton saja. Artinya mereka harus mentaati dan tolong karena yang kasihan masyarakat. Sebab uang masyarakatlah yang dipakai untuk bangun jalan itu,” tukasnya.
Legislator dari komisi II ini menyarankan ke Pemda Gumas untuk membentuk tim  seperti dari Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DPMPTSP dan beberapa insatsi terkait lainya. Tujuannya supaya bisa turun ke lapangan untuk memantau kegiatan dari perusahan yang ada di wilayah ini.
“Apabila adanya tim untuk memantau aktivitas mereka perusahan yang melintasi di Jalan  Tahura ini. Maka pembentukan Tim itu harus melalui Bupati Gumas.Sehingga adanya dasar hukum buat tim ketika di lapangan memantau PBS di Tahura ini,” demikian dia.(Cp/red/BRP)

Pos terkait