Bupati, Kepala Kantor Pertanahan, Kapolres, Kajari, Ketua PN dan Dandim1012/BTK Dukung PT Pertamina

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang
Layang) – 
Seluruh unsur Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Kabupaten
Barito Timur sudah sepakat, dan mengakui jalan hauling dan landing site yang
ada di Barito Timur adalah sah milik PT Pertamina.

Jalan sepanjang 60 kilometer tersebut membentang dari Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang
Baru Kecamatan Paju Epat.

Kesepakatan dan persetujuan tersebut
terjadi di dalam rapat yang diadakan pada Kamis, 23 Mei 2019 di
Kantor Bupati Barito Timur. Mereka yang hadir dan menyepakati adalah Bupati
Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur,
Komandan Kodim 10102/BTK, Pengadilan Negeri Barito Timur dan Kepala Kantor
Pertanahan Barito Timur.

Dalam rangka menyosialisasikan kembali
asset milik PT Pertamina di daerah itu, maka management PT Pertamina memandang
perlu untuk memperkenalkan kembali kepada pejabat publik beserta lembaga
untuk menyegarkan kembali fakta hukum yang ada.

Setelah dipaparkan fakta hukum yang ada, maka semua stake holder yang hadir menyepakati tujuh poin
kesepakatan. Sebagaimana tertuang dalam dokumen berita acara rapat yang diperoleh 
baritorayapost.com, maka terdapat
sekurang-kurangnya ada tujuh kesepakatan.
  • Pertama, asset jalan dan landing site di
    Barito Timur adalah benar milik PT Pertamina sesuai dengan legalitas yang
    dimiliki.
  • Kedua,
    untuk asset jalan yang masuk kawasan hutan produksi konversi, akan dimintakan
    perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang belaku.
  • Ketiga,
    ruas  jalan milik kabupaten, provinsi dan negara yang tidak masuk
    sertifikat hak pakai milik PT Pertamina yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
    Barito Timur tetap milik daerah/provinsi dan negara, yang pengelolaannya sesuai
    dengan perundang-undangan
  • Keempat, Pemkab Barito Timur beserta Muspida,
    Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa dan Perusahaan pengguna jalan milik
    Pertamina mendukung upaya Pertamina untuk mengelola asset jalan dan landing
    site sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kelima,
    PT Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dan PT Patra Niaga selaku anak perusahaan
    Pertamina untuk melakukan pengelolaan asset jalan dan landing site tersebut.
  • Keenam, diharapkan skema pengelolaan asset
    jalan dan landing site tersebut dapat memberikan manfaat bagi PT Pertamina,
    Pemda, Perusahaan Pengguna Jalan dan masyarakat sekitar sesuai dengan
    perundang-undangan.
  • Ketujuh, segala sesuatu yang berhubungan dengan
    klaim pihak lain atas asset jalan dan landing site akan menjadi tanggungjawan
    PT Pertamina bersama Instansi terkait sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
Ketujuh kesepakatan ini
ditandatangani  tujuh pihak, yaitu PT Pertamina, Bupati Barito
Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Kejasaan Negeri Barito Timur, Kepala
Pengadilan Negeri Barito Timur, Komandan Kondim 10102 /BTK , Ketua
Pengadilan Negeri Barito Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Barito Timur. (
Yes/Red/BRP)

Pos terkait