BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menerbitkan surat edaran (SE). Surat bernomor: 800/188/BKPP/IV/2021 itu tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
SE yang dikeluarkan pada tanggal 12 April itu berisi tentang; pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik. Dalam SE itu, pegawai ASN di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik.
“Larangan itu berlaku sejak tanggal 5-17 mei 2021,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin.
Pria yang juga menjabat Kepala BKPp Pulpis itu menambahkan, larangan itu bisa dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapat surat tugas yang ditanda-tangani kepala kantor satuan kerja.
Saripudin menegaskan, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan perjalanan dinas harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas penanganan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya
Saripudin menambahkan, dalam SE tersebut juga berisi pembatasan cuti. “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tersebut. Yakni dari tanggal 5 hingga 17 Mei 2021,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, kepala perangkat daerah dilarang memberikan cuti kepada pegawai ASN. “Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN. Cuti melahirkan dan curi sakit bisa diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” beber Saripudin.
Selanjutnya, dalam SE itu juga mengatur tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang mewajibkan seluruh pegawai ASN wajib melakukan hidup bersih serta menerapkan 5M plus 3T.
Dia menambahkan, dalam SE itu juga berisi tentang disiplin pegawai. “Dalam menjamin terlaksananya surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah wajib melaksanakan beberapa ketentuan dalam penegakkan disiplin pegawai,” tandasnya. (BS/Red/BRP).