
BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang di wakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadiri rapat Paripurna IV masa sidang I dalam rangka pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (12/10/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini. M.IP., di dampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST, yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw dan unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Sugianto Panala Putra dalam sambutannya berkaitan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, maka produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pungutan atas retribusi pelayanan tera/tera ulang. “Yang mana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf L undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang,” tegas Sugianto. (Ab)