Polsek Manuhing – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, Bripka Doni N. Siregar, S.H. selaku bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sambang serta patroli dialogis di desa binaan dan juga berikan himbauan agar jangan melakukan penambangan tanpa ijin, alat peraga sosialisasi menggunakan spanduk, Minggu (27/03/2022).
Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing membentangkan spanduk karhutla bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar.
memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining Apabila mendengar, melihat suatu aktifitas tambang ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Manuhing atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk
segera di tindak lanjuti. (btp38)