Cegah Karhutla, Anggota Polsek Kapuas Timur Dan Bhabinsa Berikan Sosialisasi Pada Masyarakat

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng Aiptu Hadi J bersama Bripka Eka Bani K. dan Bhabinsa Sertu Adi melaksanakan patroli serta Sosialisasi Pencegahan Karhutla.

Patroli karhutla dilaksanakan di Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (1/12/2021) pukul 09.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Anggota mengatakan patroli serta sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.

Terlebih saat ini sudah memasuki musim pancaroba peralihan dari musim penghujan ke kemarau.

Lebih lanjut mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.

“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap anggota.

Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Or)

Pos terkait