Polres Gunung Mas – Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas (Gumas)Melakukan Kegiatan himbauan tentang Karhutla Di Kel. Tewah, Kec. Tewah, Kab. Gunung Mas. Senin (10/1/2022) Pagi.
Selama kegiatan himbauan Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Teweh menyampaikan kepada warganya Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Selama Musim Kemarau Berlangsung.
“Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat bahwa Kegiatan Membakar Hutan Dan Lahan Adalah Tindakan Yang Melanggar Hukum Dan Dapat Dihukum Pidana Dengan Ancaman Penjara Serta Denda Yang Harus Dibayar.” kata Kapolsek Tewah Ipda Bimo Setiawan, S.H., M.H.
Kapolsek berharap kegiatan himbauan Karhutla tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar.(krh38)