
Polda Kalteng, Polres Kotim – Kebakaran hutan dan lahan yang menjadi domain bencana alam setiap tahunya di tanah Kalimantan merupakan momok yang sangat membahayakan utamanya Kesehatan dan transportasi bahkan ekonomi masyarakat.
Polsek Kota Besi beserta jajaran muspika telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menghimbau masyarakat dengan mengandeng remaja masjid guna mensosialisasikan melalui maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi para pelaku karhutla serta menempelkan berbagai spanduk larangan karhutla agar masyarakat dapat melihat dan mengerti akan Tindakan nya apabila membuka lahan dengan cara di bakar.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kita akan proses semua pelanggaran hukum terkait membakar hutan dan lahan di musim kemarau ini untuk itu kami mengandeng remaja masjid agar dapat menjadi mitra kami dilapangan sehingga dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh oknum yang membuka lahan dengan cara di bakar (Kapolsek Kota Besi)