
Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur – Pada era kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Polda Kalteng telah menetapkan 4 (empat) fokus utama kinerja di tahun 2021 ini, salah satunya yaitu mitigasi Karhutla.
Menyikapi hal tersebut, beberapa waktu yang lalu, mantan Karo Penmas Divhumas Polri kemudian mengeluarkan Maklumat Kapolda Kalteng nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan dan lahan.
Untuk itu, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., terus memerintahkan anggotanya agar memberikan sosialisasi kepada warga binaannya.
“Dengan sasaran tempat keramaian masyarakat maupun pertokoan, kami dari Polsek Cempaga berupaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pencegahan terjadinya Karhutla,” ungkapnya, Minggu (30/05/2021) siang.
“Adapun personel Polsek Cempaga yang melaksanakan sosialisasi kali ini yaitu Bripka Eka Daddy S dan Briptu Sayudi,” terangnya ketika dikonfirmasi.
Disampaikannya sosialisasi, harap Dwi, bisa menekan sekaligus mencegah terjadinya potensi Karhutla guna menghindari jeratan hukum yang sudah ditetapkan bersama.(b’ker21).