Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat yang diwilayah Hukum Polsek Kapuas Hilir.
Upaya yang dilakukan oleh personil Polsek Kapuas Hilir Aipda Yuwanson dengan membentangkan spanduk stop karhutla dan mensosialisasikannya serta menhimbau agar jangan membakar hutan karena dapat menimbulkan Kabut asap sehingga berdampak Pada Lingkungan dan kesehatan, senin (28/03/2022) siang pukul 12.30 wib.
Personil Polsek Kapuas Hilir juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan membersihkan lahan dengan cara tidak dibakar.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, Karena pelaku dapat diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009,” pungkasnya. (en)