
Polres Pulang Pisau, – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Desa Kanamit/ Desa Sei Baru Tewu Bripka I Wayan Dwi Antara melaksanakan giat sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat pada Hari Senin (07/09/2020) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Lasser K, S.H. menjelaskan kegiatan tersebut pihaknya sekaligus menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
“Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat berkomitmen sejak dini untuk tidak membakar hutan maupun lahan karena dampak yang diakibatkan sangat berbahaya untuk kesehatan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menambahkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla masyarakat menjadi tau, mengerti dan paham bahwa membakar hutan dapat merusak lingkungan dan berbahaya untuk kesehatan.
“Kami juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng bertujuan agar masyarakat paham dan mengerti bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi Pidananya,” ujarnya. (SekMaliku)