Cegah Karhutla, Polsek Manuhing Keliling melakukan patroli lahan potensi terbakar (Karhutla).

Polsek Manuhing – Jajaran Polres Gunung Mas (Polres Gumas) Polda Kalteng Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berikut sanksi hukumnya di Kel. Tumbang Talaken di Kec. Manuhing Kab. Gumas, Kalteng. Sabtu, (26/03/2022) pagi.

Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, S.H menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda dan  himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini personel Polsek Manuhing memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kapolsek. (Cry26

Pos terkait