
Polres Kuala Kapuas – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Pulau Petak melaksanakan kegiatan Patroli di Desa Saka Lagon Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, Rabu tgl 02 September 2020 Sekitar pukul 08.25 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Z Hutagalung SH mengatakan, pihaknya menghimbau kepada warga Desa Saka Lagon, apabila hendak membuka lahan untuk pertanian maupun untuk pemukiman, dilakukan secara gotong royong dan tidak dengan cara membakar karena dapat berdampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Kepada warga Kapolsek menjelaskan, ada sanksi hukum apabila ada warga yang melanggar larangan tentang pembakaran hutan dan lahan. “Pada giat Patroli kami himbauan tentang larangan membakar lahan atau hutan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran,” pungkas Kapolsek.
Diharapkannya, dengan adanya patroli rutin tersebut dapat mencegah terjadinya Karhutla diwilayah Hukum Polsek Pulau Petak. (Rah).