Cegah Karhutla Polsek Sepang Laksanakan Himbauan

Polres Gunung Mas – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , anggota Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas) Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Minggu (2/1/2022) siang.

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.

Bacaan Lainnya

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Gunung Mas. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolsek Sepang Ipda Neno Effendi, S.H., membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat di Kecamatan Sepang mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan. (Krh38)

Pos terkait