Polres Barito Utara – Meminimalisir adanya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Teweh Timur, Polres Barito Utara, Polda Kalteng berikan imbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat di Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barto Utara, Kalteng, Minggu (27/2)) siang
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Teweh Timur AKP Supratman mengatakan, imbauan dilakukan sebagai upaya antisipasi karhutla sekaligus edukasi bahaya kebakaran hutan kepada warga masyarakat
“Kami sampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan dampak serta akibat dari pembakaran hutan dan lahan secara sembarang dengan tujuan juga agar masyarakatt paham dan mengetahui ancaman hukuman jika membakar hutan dan lahan dengan sembarangan,” ujarnya
Selain melaksanakan imbauan-imbauan pihak Polsek Teweh juga melakukan patroli di lokasi hutan maupun lahan rawan karhutla. (Ryt)